JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.
Mantan Wakil Ketua DPR itu dinilai jaksa telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/1).
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata jaksa menambahkan.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Azis. Hal memberatkan yaitu perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan berbelit saat memberikan keterangan di sidang.
Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, Azis disebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*